Persoalan minyak dan gas (migas) di Indonesia berpangkal pada kesalahan undang-undang yang amat fatal. Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas yang disahkan Pemerintahan Megawati itu meliberalisasi seluruh kegiatan usaha migas, mulai dari sektor hulu hingga sektor hilir. Tak ayal, setelah UU itu disahkan pada 23 Nopember 2001, korporasi asing kian leluasa menguasai bisnis migas. Jika sebelumnya korporasi asing itu sudah menguasai sektor hulu, kini mereka segera merambah sektor hilir. Read the rest of this entry »